Definisi dan Unsur Pajak

blogger templates
Bismillahirrahmanirrahim,

Definisi atau pengertian pajak menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH

Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

Dari definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki unsur-unsur :

1. Iuran dari rakyat kepada Negara

Yang berhak memungut pajak hanyalah Negara. Iuran tersebut berupa uang (bukan barang).



2. Berdasarkan Undang-undang


Pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaannya.

3. Tanpa jasa timbal atau kontraprestasi dari negara yang secara langsung dapat ditunjuk

Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual dari Pemerintah.

4. Digunakan untuk membiayai rumah tangga Negara

Yakni pengeluaran-pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

0 Response to "Definisi dan Unsur Pajak"

Posting Komentar

Komentar anda sangat berarti bagi kami, sebagai saran untuk kemajuan blog ini kedepan. Terima Kasih.