Ada dua fungsi pajak, yaitu:
1. Fungsi Budgetair
Pajak sebagai sumber dana bagi Pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya.
2. Fungsi Mengatur
Pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi.
Contoh :
a. Pajak yang tinggi dikenakan terhadap minuman keras untuk mengurangi konsumsi minuman keras.
b. Pajak yang tinggi dikenakan terhadap barang-barang mewah untuk mengurangi gaya hidup konsumtif.
c. Tarif pajak untuk ekspor sebesar 0%, untuk mendorong ekspor produk Indonesia di pasaran dunia.
0 Response to "Fungsi Pajak"
Posting Komentar
Komentar anda sangat berarti bagi kami, sebagai saran untuk kemajuan blog ini kedepan. Terima Kasih.