Fungsi Pajak

blogger templates
Bismillahirrahmanirrahim,

Ada dua fungsi pajak, yaitu:

1. Fungsi Budgetair

Pajak sebagai sumber dana bagi Pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya.

2. Fungsi Mengatur

Pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi.

Contoh :

a. Pajak yang tinggi dikenakan terhadap minuman keras untuk mengurangi konsumsi minuman keras.



b. Pajak yang tinggi dikenakan terhadap barang-barang mewah untuk mengurangi gaya hidup konsumtif.


c. Tarif pajak untuk ekspor sebesar 0%, untuk mendorong ekspor produk Indonesia di pasaran dunia.

0 Response to "Fungsi Pajak"

Posting Komentar

Komentar anda sangat berarti bagi kami, sebagai saran untuk kemajuan blog ini kedepan. Terima Kasih.